Diangkat menjadi Direktur Utama di PT Angkasa Pura II (PT AP II) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-227/MBU/09/2016 tanggal 9 September 2016.
Lahir di Jakarta, 15 Januari 1968, sebelumnya Muhammad Awaluddin menjadi Direktur Enterprise & Business Service di PT Telkom Indonesia Tbk (2012 - 2016) dimana sebelumnya adalah Direktur Utama PT Infomedia Nusantara (2010 – 2012). Executive General Manager Divisi Akses, Executive General Manager Divisi Regional 1 Sumatera di PT Telkom Indonesia Tbk (2007 – 2010) dan Vice President Public & Marketing Communication Telkom di PT Telkom Indonesia Tbk (2005 – 2007). Sejak September tahun 2016, Awaluddin diangkat sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero).
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Sriwijaya (1990), Master of Business Administration dari European University Antwerp Belgium (1998), dan S3 Doktor Ilmu Manajemen dari Universitas Padjadjaran (2016).
Training dan pendidikan yang telah diikuti antara lain Executive Education Program, Strategic Management:
Creating and Sustaining Competitive Advantage - Cambridge Judge Business School, UK (2015), Indonesia Certified Professional Marketer (ICPM) - Indonesia Marketing Association (IMA), Indonesia (2014), Executive Education Program - Wharton University of Pennsylvania, USA (2013), Asia Change Leader’s Forum - McKinsey Company, Singapore (2012), Executive Education Program “Building New Businesses In Established Organization” - Harvard Business School –
Boston, USA (2011), Advanced Senior Executive Program (ASEP) - Kellogg School of Management, Northwestern University – Chicago, USA (2009), Managing Partnership & Startegic Alliances - INSEAD Business School, France (2007), Senior Executive Program (SEP) - Sassin Business School,Chulalongkorn University – Bangkok, Thailand (2006), Advance Leadership Program (ALP), Executive Centre for Global Leadership (ECGL) - Erasmus University Netherlands, Jakarta – Indonesia (2004), Material Process Management - SAGEM, Paris – France (2004), Intelligent Network (IN) Advance Technology & Interconnect - AT&T Solution – New Jersey, USA (1998), Service Marketing - Knowledge Transfer Program - AT&T Solution, USA (1996), Telecommunication Management Course - Telecom Finland, Helsinki (1996), Service Marketing - Knowledge Transfer Program - AT&T Solution, USA (1996), Total Quality Management Training - PTT Netherlands – Groningen – Netherlands (1995).
Diangkat menjadi Direktur Human Capital berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-188/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Lahir di Yogyakarta pada 25 November 1967. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur Finance & Support di PT Perusahaan Pengelola Aset, sempat menjabat sebagai GM SDM & Umum PT Perusahaan Pengelola Aset dan pernah juga berkarir di BPPN, PT KIA Timor Motor serta PT Astra Daihatsu Motor.
Menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada jurusan Fisika Nuklir dan melanjutkan pendidikan pasca sarjana dalam bidang Ekonomi Pembangunan di kampus yang sama.
Diangkat menjadi Direktur Operasi di PT Angkasa Pura II (PT AP II) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-90/MBU/03/2022, 31 Maret 2022.
Lahir di Lebak, 14 April 1970, menyelesaikan pendidikan D3 Air Traffic Controller dari PLP Curug Tangerang pada 1997, pendidikan Strata 1 Bahasa Inggris dari Universitas Islam Riau tahun 2001 dan menyelesaikan pendidikan Magister Administrasi Bisnis dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2015.
Sebelumnya menjabat di PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai Vice President (VP) of Commercial Performance , VP of Business Parenting & Performance, VP of Aeronautical Business, Head of Risk & Compliance, hingga Asisten Deputi Perencanaan & Evaluasi Diklat.
Training dan pendidikan yang telah diikuti antara lain Airport Executive Leadership Programme; Workshop Need Analysis Corporate University; Penyusunan Masterplan & Learning Strategy Corporate University; Workshop Airport City and Aerotropolis; Airport Operations, Safety and Security; Short Course Finance for Non Finance; Digitally Ready Enterprise; Digital Mindset Thinkshop; Business Judgement Rule; hingga Workshop terkait Fraud, Kecurangan & Anti Korupsi.
Diangkat menjadi Direktur Teknik di PT Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020.
Lahir di Bukittinggi pada tanggal 11 Agustus 1968, menyelesaikan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Brawijaya pada tahun 1993 dan Magister Administrasi Bisnis dari Institut Teknologi Bandung pada 2006.
Telah mengikuti training antara lain Pelatihan Eksekutif Manajemen Bandara; Masterplan Study Transport; ISO 9001: Executive Briefing; Diklat Global Project Management; Workshop Airport City and Aerotropolis; Diklat Talent Coach; Pelatihan Strategic Management; hingga Pelatihan Fraud, Kecurangan & Anti Korupsi.
Selama karirnya pernah menjabat sebagai Kepala Project Management Unit (PMU) Pengembangan Bandara; Vice President (VP) of Civil Engineering; VP of Airport Engineering Development; VP of Airport Design Division; hingga Executive General Manager (EGM) of Airport Design Division.
Diangkat menjadi Direktur Komersial dan Pelayanan di PT Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Para pemegang Saham PT Angkasa Pura II Nomor: SK-97/MBU/04/2022, 8 April 2022.
Lahir di Jakarta pada tahun 1966, Beliau memperoleh gelar Master (S2) dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jakarta pada tahun 2004.
Sebelumnya sebagai Director of Commercial & Cargo PT Garuda Indonesia, Director of Commercial, Operation & Engineering PT Gapura Angkasa, Vice President Sumatera Region PT Garuda Indonesia, General Manager Pekanbaru PT Garuda Indonesia, Senior Manager Premium Sales PT Garuda Indonesia, Senior Manager Europe Sales PT Garuda Indonesia.
Diangkat menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-90/MBU/03/2022, 31 Maret 2022.
Lahir di Jakarta, 6 Januari 1971. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1994, dan gelar Sarjana (S2) Business and Administration dari Victoria University of Wellington pada tahun 2001.
Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 6 Juni 2020. Pernah menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance pada (2016-2020) dan Direktur Investasi di TAEL Management (2007-2015).
Diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Angkasa Pura II (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK - 127/MBU/04/2020.
Lahir di Sumenep, 24 Februari 1958. Menyelesaikan pendidikan formal S1 di Universitas Brawijaya, Malang (1982).
Memiliki riwayat pekerjaan sebagai Kepala Seksi Pengawasan Jasa, Perdagangan dan Lembaga Keuangan, Bidwas BUMN/ BUMD - BPKP Provinsi Bengkulu (1993 - 1997), Kepala Seksi Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Non Minyak - Deputi Bidwas Perminyakan dan Gas Bumi BPKP (1997), Kepala Bidang Pengawasan BUMN/BUMD - BPKP Propinsi NTT (1997 - 2000), Kepala Bidang Pengawasan BUMN /BUMD 1 - BPKP DKI Jakarta (2000 - 2004), Kepala Perwakilan - BPKP Propinsi Lampung (2004 - 2005), Direktur Pengawasan Fiskal dan Investasi - Deputi Bidang PIP Bidang Perekonomian BPKP (2005 - 2009), Kepala Perwakilan - BPKP Propinsi Jawa Tengah (2009 - 2012), Direktur PLP Bidang Pertahanan dan Keamanan - Deputi Bidang PIP Bidang Polsoskam BPKP (2012), Direktur PLP Bidang Kesra - Deputi Bidang PIP Bidang Polsoskam BPKP (2012-2013), Inspektur Jenderal - Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM (2013 - 2018), Komisaris - PT.Timah (Persero) Tbk (2014 - 2018).
Diangkat menjadi Komisaris PT Angkasa Pura II (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK - 127/MBU/04/2020.
Lahir di Bandung, 3 Februari 1976. Menyelesaikan pendidikan formal S1 di Universitas Padjadjaran, Bandung (1999), dan Diploma I Teknik Audio dan Bisnis Musik di Sekolah Musik Studio 21, Jakarta (2000), serta menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Padjadjaran (2005).
Memiliki riwayat pengalaman kerja sebagai Tim Manajemen Dossier Bandung untuk Jaringan Kota Kreatif UNESCO - Ketua Tim (2012 - 2015), Program Kewirausahaan Kreatif & Budaya, Magister Administrasi Bisnis, ITB (CCE MBA ITB) - Mentor (2013 - 2015), PT Idealog Komunikasi Kreatif - Pemilik & CEO (2015 - sekarang), Jaringan Kota Kreatif Indonesia (ICCN) - Ketua (2019 - 2022), Laboratorium & Pengembangan Inovasi Perkotaan Bandung (BUiLD) - Pemilik & Direktur (2017 - sekarang), Asosiasi Pengusaha Nahdliyin Kota Bandung - Ketua (2017 - 2019), Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Khusus - Staf Menteri (2019 - sekarang), Tim Perumus untuk Rencana Peraturan Presiden tentang Koordinasi Manajemen Pendanaan untuk Koperasi Lintas Sektoral dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - Anggota Tim (2019 - sekarang).
Diangkat menjadi Komisaris Utama PT Angkasa Pura II (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK 127/MBU/04/2020 tanggal27 April 2020.
Lahir di Solo 4 Agustus 1958, Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Civil Engineering di ITB, Magister Traffic Engineering di ITB-Leeds University (Inggris), Pascasarjana Teknik Penerbangan di ENAC & ENSICA (Prancis) dan Doktor Management di Universitas Negeri Jakarta.
Sebelumnya pernah menjabat di Kementerian Perhubungan sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Udara (2017), Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Transportasi (2016), Direktur Bandar Udara (2015), Kepala Puslitbang Udara (2014), Kepala Bandar Udara (2009), Kepala Bagian Perencanaan DJU (2007), Kepala Bagian Perencanaan BPSDM (2005), Inspektor Kelaikudaraan Pesawat Terbang (1997).
Pernah menjabat di BUMN sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (2018), Ketua Dewan Pengawas Perum Airnavigation Indonesia (2017), Komisaris PT Angkasa Pura I (2014), Senior Structure Engineer Indutri Pesawat Terbang PT IPTN (1985).
Selain itu juga pernah menjadi Ketua Delegasi Misi Pencabutan Larangan Terbang Europhean Union (2018), Ketua Delegasi Harmonisasi Regulasi dengan EASA-Eropa (2018), Ketua Delegasi Harmonisasi Regulasi dengan FAA-Amerika (2017), Ketua Delegasi Indonesia Safety Compliance ICAO-Canada (2017), Ketua Kelompok Industri & Manufacture Badan Kejuruan Kedirgantaraan Persatuan Insinyur Indonesia PII.
Diangkat menjadi Komisaris PT Angkasa Pura II (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-37/MBU/02/2019.
Lahir di Gombong, 14 September 1971. Menyelesaikan pendidikan formal S1 di Universitas Merdeka, Malang (1994), dan menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Indonesia (2012, Jakarta).
Memiliki riwayat pekerjaan sebagai Kepala Subbidang Perencanaan Usaha Prasarana Perhubungan (2002 – 2006), Kepala Sub Bidang Inventarisasi Kekayaan BUMN (2006 – 2010), Kabid Usaha Infrastruktur dan Logistik IIb (2010 – 2013), Sekretaris Dekom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2010 – 2015), Kabid Usaha Industri Primer IIIb (2013 – 2014), Kepala Bidang Kebijakan SDM Eksekutif BUMN (2014 – 2015),Kepala Bidang Kebijakan Sumber Daya Manusia Eksekutif BUMN (2015 – 2016), Komisaris PT Kereta Api Indonesia (2017 – 2019), Asisten Deputi Data dan Teknologi Informasi (2016 – 2019), Asisten Deputi Manajemen SDM Eksekutif BUMN (2019 - Sekarang).
Diangkat menjadi Komisaris di PT Angkasa Pura II (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020.
Lahir di Sengkang pada 4 Desember 1960, beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Satria Makassar pada tahun 2015.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB (2019), Dirjen Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (2017), Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (2015), Gubernur Akademi TNI AU (2015), Panglima Komando Operasi TNI AU II Makassar (2014), Waasops Kepala Staf Angkatan Udara (2013), Komandan Pangkalan TNI AU Adi SUtjipto Yogyakarta (2011), hingga Komandan Pangkalan TNI AU Supadio Pontianak (2007).
Pernah mengikuti pelatihan antara lain Pelatihan Lemhannas (2011), Pelatihan di SESKO TNI (2008), Pelatihan di SESKOAD (1998), Pelatihan di SEKKAU (1992) hingga pelatihan di SEKBANG (1985).
Diangkat menjadi Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-48/MBU/02/2019 tanggal 11 Februari 2019.
Lahir pada 24 Januari 1960. Menyelesaikan pendidikan formal Diploma IV Akuntansi-STAN (1990), dan pendidikan S2 di University of Colorado, Amerika Serikat (1994).
Memiliki riwayat pekerjaan sebagai Komite Audit PT Pusri (2004 - 2018), Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (2008-2013), Direktur Bank Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (2013), Komisaris PT Perkebunan Nusantara VII (2014-2019), Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (2013-sekarang).
Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura II. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa "BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran".
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa Pura II sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah sebagai berikut:
Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
Mengelola risiko secara lebih baik.
Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
Memperbaiki budaya kerja Angkasa Pura II.
Meningkatkan citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II dalam penerapan GCG yaitu:
Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero). Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:
Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Angkasa Pura II menetapkan arah implementasi GCG dalam bentuk Roadmap GCG yang diharapkan menjadi panduan dalam pelaksanaan implementasi GCG di seluruh tingkatan. Roadmap GCG diarahkan untuk menjadikan GCG sebagai acuan dalam setiap aktivitas operasional. Sasaran akhir Roadmap GCG adalah terwujudnya Angkasa Pura II sebagai good corporate citizen. Diharapkan dengan dicapainya sasaran akhir tersebut, Angkasa Pura II optimis dapat meningkatkan dan mempertahankan kinerja secara berkesinambungan.
Dalam memaknai tata kelola perusahaan yang baik, Angkasa Pura II memiliki prinsip-prinsip dasar yaitu mendorong GCG sebagai bagian dari pengelolaan Perusahaan melalui penerapan suatu sistem yang mencerminkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggung jawab.
Angkasa Pura II telah melakukan berbagai inisiatif implementasi GCG, baik yang dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh pihak independen dalam mencapai tata kelola perusahaan yang berkelanjutan (sustainable governance).
Selama tahun 2012, pencapaian program dalam memperkuat implementasi GCG di Angkasa Pura II telah selesai dilakukan, mencakup:
Landasan yuridis pelaksanaan assessment GCG di Angkasa Pura II mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Indikator parameter yang digunakan adalah Company Corporate Governance Scorecard (CCGS) yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Dalam perkembangannya, CCGS telah mengalami beberapa perkembangan dan penyempurnaan, yakni pada tahun 2005, 2008 dan 2011.
Pada tahun 2012, penilaian penerapan GCG dilakukan melalui Self Assessment secara mandiri (internal) menggunakan indikator parameter assessment berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 Tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara yang diterbitkan pada tanggal 06 Juni 2012.
Adapun indikator tersebut terdiri dari:
Self Assessment GCG Tahun 2012
Hasil penilaian Self Assessment GCG oleh pihak independen untuk praktek tahun 2012 menunjukkan hasil dengan predikat “BAIK” dengan capaian skor sebesar 82,08% mencakup 6 (enam) aspek yang diukur yaitu: Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.
Informasi Mengenai Pihak yang Melakukan Self Assessment
Self assessment GCG tahun 2012 dilakukan oleh pihak internal Angkasa Pura II dengan menggunakan metode self assessment, sementara Assessment GCG tahun 2011 dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Governance Structure
Sesuai dengan Undang Undang No. 40 tahun 2007 Bab I Mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
Organ Perseroan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk kepentingan Perseroan.
RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi saling menghormati tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing sesuai Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan, Direksi dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Internal serta satuan kerja lain yang menjalankan fungsi kepengurusan Perseroan.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Komite-komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Governance Mechanism
Governance Mechanism merupakan mekanisme implementasi GCG yang tercermin dalam sistem yang kuat. Hal ini menjadi penting, karena implementasi GCG tidak cukup hanya dengan mengandalkan pilar governance structure, melainkan dibutuhkan adanya aturan main yang jelas dalam bentuk mekanisme. Governance mechanism dapat diartikan sebagai aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol (pengawasan) terhadap keputusan tersebut.
Angkasa Pura II memiliki Pedoman Good Corporate Governance yang disahkan melalui Keputusan Bersama Dewan Komisaris Nomor: KEP.258.1/GCG/X/APII- 2004 dan Direksi Nomor: KEP.484.1/KS.005/APII-2004. Perusahaan terus melakukan penyempurnaan kebijakan GCG (soft-structure GCG) yang dimiliki agar sejalan dengan kebutuhan proses bisnis maupun ketentuan pelaksanaan GCG bagi perusahaan.
Selain pedoman GCG, Angkasa Pura II telah menyusun Code of Conduct, Charter Komite Audit, Charter Internal Audit dan berbagai kebijakan dan prosedur dalam mendukung terlaksananya tata kelola yang baik. Semua kebijakan dan prosedur tersebut dimaksudkan untuk mendorong Perusahaan mampu melakukan check and balance pada setiap aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai instansi tertinggi dalam Angkasa Pura II, mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Angkasa Pura II, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Direktur dan Anggota Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direktur dan lain-lain.
Selama tahun 2012 Angkasa Pura II melakukan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 1 (satu) kali RUPS Luar Biasa.
RUPS Tahunan
Pada tanggal 15 Mei 2012, Angkasa Pura II melakukan RUPS Tahunan bertempat di Ruang Rapat Infrastruktur & Logistik Lantai 12 Kementerian BUMN.
RUPS Luar Biasa
Pada tanggal 19 Juli 2012, Angkasa Pura II melakukan RUPS Luar Biasa bertempat di Lantai 21 Kementerian BUMN.
Angkasa Pura II menyadari pelaksanaan manajemen risiko korporat semakin menjadi tuntutan, karena keberhasilannya merupakan faktor kunci sukses pencapaian tujuan dan kemenangan persaingan di tingkat global.
Angkasa Pura II sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara terus melakukan pembenahan dalam mewujudkan visi dan misinya. Program transformasi terus dijalankan di segala bidang sampai pada fungsi-fungsi penunjang, termasuk diantaranya penanganan risiko. Perusahaan menyadari, pelaksanaan manajemen risiko korporat semakin menjadi tuntutan, karena keberhasilannya menjadi faktor kunci sukses pencapaian tujuan dan kemenangan persaingan di tingkat global.
Penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, sekaligus memberikan gambaran komprehensif kepada stakeholder maupun pengelola Perusahaan mengenai potensi peluang maupun kerugian, dengan demikian pengambil keputusan dan pembuat kebijakan internal memiliki ketersediaan data dan informasi mengenai kinerja Perusahaan, sehingga memungkinkan pembuatan keputusan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam aktivitas usaha, Angkasa Pura II menghadapi beberapa risiko yang melekat. Risiko tersebut secara umum dapat dibagi menjadi risiko yang berpengaruh terhadap manusia, aset, lingkungan, dan reputasi. Sedangkan secara khusus, risiko yang dihadapi sesuai karakteristiknya dapat berbentuk risiko kegagalan operasional penerbangan, kegagalan operasi bandara, kegagalan layanan dan ketidakpatuhan pada regulasi. Berbagai risiko tersebut ditangani melalui upaya pencegahan risiko, mitigasi risiko, ataupun pengalihan risiko. Evaluasi selalu dilakukan secara berkala sesuai dengan perubahan parameter risikonya.
Secara berkelanjutan mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat memberikan informasi adanya potensi risiko secara lebih dini dan selanjutnya dapat diambil langkah-langkah yang memadai untuk meminimalkan dampak risiko. Kerangka manajemen risiko ini dituangkan dalam kebijakan, prosedur, limitlimit transaksi, kewenangan dan ketentuan lain serta berbagai perangkat manajemen risiko yang berlaku di seluruh lingkup aktivitas usaha.
Dalam rangka pengembangan manajemen risiko yang sesuai dengan standar bandara internasional, manajemen Angkasa Pura II telah menyusun profil risiko, dan melaksanakan safety security services through compliance serta pembangunan Enterprise Risk Management-Integrated Framework and Application Techniques yang diterbitkan oleh The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (ERM-COSO).
Esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha Perusahaan tetap terkendali (manageable) pada batas atau limit yang dapat diterima serta menguntungkan.
Dasar Pelaksanaan Manajemen Risiko
Sebagai BUMN, Angkasa Pura II harus tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sejalan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN RI Nomor PER- 01/MBU/2011 pasal 25, Angkasa Pura II wajib menerapkan hal-hal berikut:
Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/ tindakan korporasi, harus mempertimbangkan risiko usaha.
Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG.
Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan dengan membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi; atau memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko.
Pengelola Manajemen Risiko
Angkasa Pura II menetapkan Unit Corporate Risk Management sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan manajemen risiko dengan lingkup kerja meliputi Kantor Pusat dan 12 (dua belas) Kantor Cabang Angkasa Pura II, dengan spesialisasi kerja Safety Management System, Facility Risk Management, dan Business Risk Management.
Kebijakan Manajemen Risiko
Kebijakan manajemen risiko Angkasa Pura II mengacu pada ISO 31000:2009 Risk Management–Principles and Guidelines, yang telah diadopsi menjadi standar nasional SNI ISO 31000:2011.
Strategi Manajemen Risiko
Angkasa Pura II telah meletakkan kerangka pengembangan manajemen berbasis risiko dalam format Risk Management Standard Perusahaan. Pengembangan dan implementasi manajemen risiko telah dimulai sejak tahun 2006 dengan menggunakan pendekatan metode internal sebagai bagian dari pengelolaan risiko serta diharapkan selesai seluruhnya pada tahun 2015, hal ini selaras dengan roadmap Corporate Risk Management yang diusulkan dalam program rolling plan RJPP Perusahaan Tahun 2011-2015.
Sebagai faktor pendukung tercapainya strategi implementasi manajemen risiko, Angkasa Pura II berupaya menanamkan budaya sadar risiko pada karyawan dengan memberikan pemahaman yang memadai mengenai faktor-faktor risiko yang terkait dengan pekerjaan dan/atau fungsinya sehari-hari.
Menjadikan GCG Sebagai Budaya
Angkasa Pura II selalu berupaya menciptakan budaya Perusahaan yang menjunjung tinggi integritas. Pendekatan internalisasi budaya dilakukan melalui intervensi pada ketiga aspek yaitu kepemimpinan, sistem dan pegawai. Dengan pendekatan tersebut, budaya Angkasa Pura II selain tertulis dalam kebijakan dan prosedur juga menjadi suatu disiplin (soft skills) yang dipraktikkan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Angkasa Pura II telah memiliki nilai-nilai dasar atau core value yang kuat, yakni THE BEST, dengan penjabaran sebagai berikut:
Code of Conduct
Dalam rangka mencapai keberhasilan Perusahaan, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2007 Angkasa Pura II telah menyusun Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjelaskan mengenai moral Perusahaan dalam menjalankan usaha. Buku Pedoman Perilaku yang memuat pernyataan komitmen seluruh pegawai Angkasa Pura II tersebut juga telah ditandatangani oleh seluruh pegawai dan Pimpinan Perusahaan pada tahun 2008 sebagai komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct yang didokumentasikan di Unit Sekretaris Perusahaan. Secara berkala, setiap tahun pegawai memperbaharui pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct.
Keberlakuan dan Isi Code of Conduct
Code of Conduct berlaku bagi seluruh Insan Angkasa Pura II, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai Angkasa Pura II. Selain itu, pihak eksternal yang berhubungan dengan Angkasa Pura II pun diwajibkan untuk mengikuti berbagai ketentuan yang ada di dalam Code of Conduct.
Code of Conduct mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Insan Angkasa Pura II.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Code of Conduct Angkasa Pura II antara lain:
Dalam menjaga hubungan yang beretika dengan semua pihak, Angkasa Pura II merumuskan komitmen Perusahaan terhadap pemegang saham (shareholders) maupun pemangku kepentingan (stakeholders) adalah sebagai berikut:
Pengungkapan Code of Conduct kepada Seluruh Insan Angkasa Pura II
Sosialisasi terhadap penerapan Code of Conduct senantiasa dilakukan kepada segenap insan Angkasa Pura II, mulai dari Top Management sampai dengan level operasional melalui berbagai media yang dimiliki Angkasa Pura II , termasuk pemanfaatan melalui media teknologi informasi yang dapat diakses oleh semua pegawai dengan mudah setiap saat. Secara periodik, kepada segenap insan Angkasa Pura II disampaikan melalui media Memo dan/atau Surat Edaran dari Direksi tentang pelaksanaan etika bisnis.
Media Sosialisasi Penyebaran Code of Conduct antara lain melalui:
Selain itu, Angkasa Pura II melakukan Sosialisasi Code of Conduct dalam forum upgrading atau pembekalan pegawai baru, Penandatanganan pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct oleh insan Angkasa Pura II dan Sosialisasi pembentukan Tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) kepada seluruh karyawan.
Sebelum menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap Code of Conduct, setiap pegawai Angkasa Pura II diwajibkan untuk membaca, memahami dan menghayati Code of Conduct dengan baik dan benar.
Upaya Penerapan dan Penegakan Pedoman Perilaku
Pada tahun 2012, upaya penegakkan Pedoman Perilaku dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: