COVID019
Anjuran Perjalanan di Bandara-bandara Angkasa Pura II Klik disini.
X

  • Berita & Event
  • Sejalan dengan Permenhub 25/2020, Penerbangan Internasional Tetap Dioperasikan di Bandara PT Angkasa Pura II

Berita & Event

Berita terbaru mengenai PT Angkasa Pura II (Persero)

Sejalan dengan Permenhub 25/2020, Penerbangan Internasional Tetap Dioperasikan di Bandara PT Angkasa Pura II

24 Apr 2020

Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa operasi penerbangan internasional saat ini beroperasi secara normal di bandara perusahaan.

Pengoperasian penerbangan internasional tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Konteks Pencegahan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19).

Sejalan dengan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan bahwa penerbangan internasional dari dan ke Indonesia terus berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.

Bandara PT Angkasa Pura II, yang saat ini melayani penerbangan internasional terjadwal, adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), dengan rata-rata penerbangan bulan ini sekitar 40 penerbangan / hari.

Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan penerbangan rata-rata hanya 1-2 penerbangan / hari bulan ini.

VP Komunikasi Korporat PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perusahaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait izin penerbangan internasional untuk beroperasi.

"Kami telah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dan memang Permenhub No. dinyatakan. 25/2020 hanya mengatur pembatasan penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih dapat dioperasikan."

Sedangkan untuk penerbangan domestik saat ini masih dioperasikan untuk semua rute. Larangan penerbangan domestik yang membawa penumpang dari dan ke area PSBB dan / atau zona merah diberlakukan sepenuhnya besok, Sabtu 25 April 2020.

PT Angkasa Pura II mengimbau pemegang tiket penerbangan domestik untuk menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terbaru di tengah-tengah pandemi global COVID-19 untuk mempersiapkan segalanya.

"Larangan penerbangan domestik ke dan dari PSBB dan / atau zona merah sepenuhnya berlaku 100% besok. Kami mendesak agar maskapai penerbangan dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket juga dapat menghubungi maskapai untuk mendapatkan informasi terbaru," jelas Yado Yarismano.

Lebih lanjut, Yado Yarismano mengatakan bahwa semua bandara PT Angkasa Pura II terus beroperasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Permenhub 25/2020.

Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah alat transportasi yang digunakan untuk para pemimpin lembaga tinggi Republik Indonesia dan tamu negara, operasi kedutaan, konsulat jenderal dan asing konsulat serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, repatriasi operasi penerbangan khusus untuk repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasi penegakan hukum, ketertiban dan layanan darurat, operasi transportasi kargo dan operasi lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil dalam rangka mendukung percepatan layanan untuk mengatasi COVID-19