COVID019
Anjuran Perjalanan di Bandara-bandara Angkasa Pura II Klik disini.
X

  • Berita & Event
  • Idul Adha 1442 Hijriah, Bandara AP II Salurkan Hewan Kurban 40 Ekor Sapi 

Berita & Event

Berita terbaru mengenai PT Angkasa Pura II (Persero)

Idul Adha 1442 Hijriah, Bandara AP II Salurkan Hewan Kurban 40 Ekor Sapi 

20 Jul 2021

Periode libur Idul Adha 19 - 25 Juli 2021 diberlakukan syarat baru bagi penumpang pesawat


Jakarta - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 dan sebagai wujud kepedulian serta berbagi kebaikan terhadap sesama, PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini menyalurkan hewan kurban 40 ekor sapi dengan bobot masing-masing sapi sekitar 400 kilogram.

Kurban sebanyak 40 ekor sapi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dhuafa di sekitar 20 bandara yang dikelola AP II. 

Pemotongan hewan kurban dilakukan mulai hari ini, dan penyaluran daging kurban dilakukan dengan mematuhi protokol yang ditetapkan Kementerian Agama di tengah pandemi COVID-19. 

“Alhamdulillah bandara-bandara AP II dapat melaksanakan ibadah kurban pada tahun ini sebagai wujud syukur serta kepedulian dan berbagai kebaikan terhadap sesama,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin. 

Muhammad Awaluddin menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan membantu, sekaligus menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin kuat dalam bergandengan tangan dan saling mendukung untuk menghadapi pandemi COVID-19,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin. 

Di tengah libur Idul Adha ini, bandara-bandara AP II juga mengingatkan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan dengan pesawat jika mendesak. 

Adapun Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021, sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19.  

Sesuai SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat, antara lain:

- Menuju/dari Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Penerbangan rute domestik lainnya, harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Khusus masa libur Idul Adha pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan untuk usia 18 tahun ke bawah dibatasi hanya untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (wajib menunjukkan STRP); lalu untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping keluarga, kepentingan persalingan dengan maksimal 2 pendamping, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang (menunjukkan surat keterangan). 

Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di bandara AP II berkomitmen untuk menerapkan ketentuan dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, dan menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembatasan aktivitas dan setiap perjalanan hanya dilakukan jika mendesak saja,” ujar Muhammad Awaluddin.